Kementerian Perindustrian

Pemerintah

Izin Kuota Impor Gula Industri Tahun 2019 - 20190327

Izin Kuota Impor Gula Industri Tahun 2019 - 20190327

Di unggah oleh: Beryl Masdiary
Konten di Produksi pada 2024-11-27 01:33:59
Konten di terbitkan pada 0000-00-00 00:00:00

Industri gula terus didorong pertumbuhannya untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan menurunkan ketergantungan terhadap bahan baku impor dalam memasok kebutuhan produksi di industri makanan dan minuman, yang selama ini menjadi sektor manufaktur andalan bagi perekonomian nasional melalui penerimaan devisa dari ekspor. Guna menekan volume impor, pemerintah juga aktif mendorong investasi industri gula terintegrasi dengan kebun. Dalam upaya memacu tumbuhnya pabrik-pabrik gula baru dan perluasan pabrik gula yang sudah eksisting, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula. Fasilitas tersebut disambut baik oleh investor yang melakukan pembangunan pabrik gula baru sejak tahun 2010 dengan total investasi sampai saat ini mencapai Rp30 triliun, meliputi 12 pabrik gula baru diantaranya dua pabrik gula akan commissioning tahun 2019-2020 serta satu pabrik gula eksisting yang sudah melakukan perluasan.