Lihat Semua : motion_grafis

Dukungan Perlengkapan Agar Pemungutan Suara Aman dan Lancar


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 35.234

indonesiabaik.id - Tahukah kamu bahwa proses pemungutan suara saat pemilihan umum (pemilu) juga memerlukan dukungan perlengkapan lainnya selain perlengkapan pemungutan suara? Ya, hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomo 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Ya, perlengkapan penyelenggaraan pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, meliputi pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Apa saja perlengkapan penyelenggaraan Pemilu 2019? Dalam Pasal 4, terdiri atas: kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan, dan TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Mengenai dukungan perlengkapan lainnya untuk mendukung perlengkapan pemungutan suara, didefinisikan dalam peraturan tersebut sebagai perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Lalu apa saja perlengkapan pendukung pemungutan suara itu?

Disebutkan dalam Pasal 5 bahwa dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf b, terdiri atas: sampul kertas; tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi; karet pengikat surat suara; lem/perekat; kantong plastik; pena bopoin (ballpoint); gembok atau alat pengaman lainnya; spidol; formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya; stiker kotak suara; tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; alat bantu tunanetra; daftar pasangan calon dan daftar calon tetap; dan salinan daftar pemilih tetap.



Motion Grafis Terkait