Lihat Semua : motion_grafis

Kampanye Pemilu Bisa Lewat Budaya, Olah Raga, dan Sosial


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 6.523

Indonesiabaik.id - Bagi para pemilih pemula (rentang usia 17-22 tahun) yang untuk pertama kalinya dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, perlu mengetahui bahwa kampanye tidak hanya berlangsung di stadion, ruang terbuka, atau gedung pertemuan hingga sebaran poster hingga iklan di media massa. Karena kampanye peserta pemilu juga dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan lain.

Penjelasan untuk hal tersebut tercantum dalam Pasal 51 dan 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dijelaskan bahwa kegiatan lain dalam kampanye pemilu dapat dilaksanakan dapal bentuk kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.

Juga bisa dengan melaksanakan kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. Lalu dapat mengadakan seluruh jenis perlombaan dan dapat dilaksanakan paling banyak tiga kali selama masa kampanye. Kemudian bisa melalui mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo partai politik peserta pemilu, dan/atau kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.

Namun patut diketahui bagi pelaksana kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (door prize). Pelaksana pemilu hanya dapat memberikah hadiah pada kegiatan perlombaan dalam bentuk barang. Untuk nilai barang hadiah tersebut secara akumulatif paling tinggi seharga Rp 1 juta.



Motion Grafis Terkait