Lihat Semua : motion_grafis
[Motion Grafis] Ingat! 30 Desember Tukar Uang Kertas Ini
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.974 |
Indonesiabaik.id - Pada 25 November 2008, Bank Indonesia telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah.
Melalui peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008, pecahan uang yang dicabut dan ditarik antara lain,1. Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien); 2. Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara); 3. Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR Soepratman); dan 4. Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr. Ir, Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
Bank Indonesia pun membuka layanan penukaran uang sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018 “Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018,” bunyi siaran pers Departemen Komunikasi Bank Indonesia pada Senin (3/12) lalu.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adannya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan (security features) pada uang kertas.