Lihat Semua : motion_grafis
[Motion Grafis] Insentif Pajak Pendorong Investasi
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.669 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan beragam kebijakan insentif perpajakan untuk menarik investasi. Saat ini insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha mencangkup Tax Holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2018 yang akan diperluas dari sisi sektornya dan kemudian KBLI-nya, kelompok bidang usahanya yang akan mendapatkan Tax Holiday.
Kemenkeu juga akan menggunakan Tax Allowance, memberikan insentif untuk usaha kecil menengah dan juga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perpajakan di sektor pertambangan, serta biaya masuk yang ditanggung oleh Pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Free Trade Zone, dan tempat penimbunan barang.
Pemerintah juga fokus pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menurunkan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Dengan begitu, UMKM sekarang ini meningkat. Saat ini jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232 ribu dari 1,5 juta pembayar pajak usaha kecil dan menengah. Sedangkan jumlah pajak yang dikumpulkan sekarang mencapai lebih dari Rp 5 triliun.