Lihat Semua : motion_grafis
[Motion Grafis] Korban Bencana Alam Butuh Bantuan Anda
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.587 |
Indonesiabaik.id - Di Bawah ini adalah daftar bantuan atau pertolongan yang sangat dibutuhkan oleh para korban bencana alam/tragedi kemanusiaan yang dirangkum dari Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 01 Tahun 2013. Harus diingat dalam Pasal 3 mengenai pemberian ini harus berpedoman kepada prinsip-prinsip antara lain prioritas kepada kelompok rentan, nondiskriminasi, cepat dan tepat.
Lalu apa saja bantuan yang sangat diperlukan oleh korban bencana? Yang pertama adalah bantuan relokasi sementara bagi yang kehilangan tempat tinggal atau yang tidak memungkinkan tinggal di rumahnya, maka mereka perlu diberi tempat tinggal sementara yang layak. Kedua adalah bantuan kebutuhan pokok sehari-hari seperti makan minum, mandi cuci kakus (mck), sandang.
Kemudian harus ada bantuan peralatan darurat yang dibutuhkan korban bencana untuk dapat bertahan hidup seperti tenda darurat, peralatan masak, genset listrik, lampu darurat, alat-alat berat untuk evakuasi korban, pompa air darurat, peralatan medis, selimut, peralatan makan minum, dan lain sebagainya. Berikutnya harus ada bantuan perbaikan fisik atas segala kerusakan aset pribadi (rumah) dan fasilitas umum (jalan, jembatan, jaringan listrik, jaringan telepon, saluran air, dll).
Dibutuhkan pula bantuan bimbingan konseling, rohani dan moral karena bencana bisa menyebabkan orang menjadi stres hingga depresi dan juga gila. Kemudian harus ada pula bantuan transportasi (darat, laut, udara) untuk menyalurkan bantuan untuk korban bencana, untuk memindahkan korban bencana dari satu tempat ke tempat lain. Tak kalah penting adanya bantuan tim penolong untuk menyelamatkan korban bencana yang masih terperangkap dalam reruntuhan, juga bantuan tim medis untuk menjaga kesehatan korban bencana. Juga tidak boleh dilupakan adanya bantuan pengamanan dari kepolisian hingga militer untuk mengamankan aset-aset korban bencana dan pemerintah. Dan terakhir diperlukan adanya bantuan modal atau pekerjaan agar bisa memulai hidup pasca bencana.
-
Tag :
- permensos nomor 01/2013
- aturan pengumpulan sumbangan untuk korban bencana
- uu nomor 9/1961
- kepmensos nomor 01/1995
- pp no.29/1980
- kementerian sosial
- idrus marham
- khofifah indar parawansa
- bantuan sosial
- bansos
- bencana alam
- gempa bumi
- perlindungan sosial
- tsunami
- gunung meletus
- banjir
- kesejahteraan sosial