Lihat Semua : motion_grafis
[Motion Grafis] Larangan Masuknya Ikan Invasif ke Indonesia
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Tsani Sirojul Munir / View : 1.347 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah melarang masuknya ikan asing invasif ke wilayah Republik Indonesia karena dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia. Salah satu ikan asing invasif yang masuk ke Indonesia yaitu jenis Arapaima gigas. Arapaima termasuk dalam 152 jenis ikan berbahaya yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Peraturan yang mendasari mengapa jenis-jenis ikan invasif dilarang di Indonesia yaitu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.