Lihat Semua : motion_grafis
[Motion Grafis] Memelihara Ikan Berbahaya, Ini Hukumannya!
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Tsani Sirojul Munir / View : 1.367 |
Indonesiabaik.id - Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Indonesia yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia. Setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Pemerintah sangat melarang keras, jenis ikan bebahaya itu masuk ke Indonesia. Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah masuknya jenis ikan berbahaya ini dengan cara melakukan sosialisasi peraturan dan sanksi hukum yang bisa didapat pelaku pelanggaran. Tujuannya karena banyak masyarakat yang tidak tahu jenis ikan berbahaya dan kenapa tidak boleh dilepas hidup ke perairan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Jika kesadaran ini tidak ada, yang dikhawatirkan yaitu hobi memelihara ikan invasif ketika nanti pemilik malas memelihara, malas memberi makan karena makannya rakus (big appetite), mereka akhirnya melepas. Jika dibiarkan, ikan invasif ini dapat menghabiskan semua jenis ikan lokal yang ada di perairan Indonesia.
Hukuman bagi pelanggar terdapat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004. Dalam pasal 86 ayat 1, bahwa bagi siapapun yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Dalam pasal 86 ayat 2, bagi individu yang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya dan/atau kesehatan manusia akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.