Lihat Semua : motion_grafis
[Motion Grafis] Selamatkan Sumber Daya Ikan Indonesia!
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Tsani Sirojul Munir / View : 1.271 |
Indonesiabaik.id - Dengan adanya Arapaima gigas, pemerintah harus menanggulangi secara serius dan tuntas karena keberadaan predator ini di perairan dapat membhayakan lingkungan dan ekologi. Seluluh jajaran KKP bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Avsec Bandara mensosialisasikan peraturan dan sanksi hukum yang bisa didapat pelaku pelanggaran.
Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pemeliharaan atau pembudidayaan ikan invasif. Apabila ada masyarakat yang menemukan pemelihara dan pembudidaya ikan invasif, harus menyerahkan ikan tersebut ke posko penyerahan ikan berbahaya/invasif terdekat mulai tanggai 1 sampai dengan 31 Juli 2018.
Jika batas waktu yang telah ditentukan habis dan masih ditemukan ikan berbahaya/invasif di tengah masyarakat, maka akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Seperti yang dikatakan oleh Rina, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, “Diharapkan dengan dibukanya Posko Penyerahan Ikan Berbahaya/Invasif dapat mengoptimalkan penyelamatan sumber daya ikan dan ekosistem perairan di Indonesia, serta mengurangi kecemasan masyarakat atas peredaran ikan berbahaya.”