Lihat Semua : motion_grafis
Ojek Jaman Now: Pengemudi Konsentrasi, Penumpang Nyaman
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.810 |
Indonesiabaik.id - Membuat nyaman penumpang atau masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi ojek online/aplikasi ternyata juga diatur dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Lalu aspek kenyamanan apa saja yang harus dipenuhi oleh pengemudi ojek online/aplikasi untuk penumpang mereka?
Disebutkan dalam Pasal 6 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 bahwa pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi; (b) Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan (c) Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.