Lihat Semua : motion_grafis
Ojek Jaman Now Tertib dan Teratur di Jalan
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah / View : 3.108 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meneken aturan baru ojek online (ojol) maupun untuk ojek pangkalan (opang). Pengoperasian ojol dan opang kini dikawal undang-undang. Salah satu aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, menyebutkan bahwa pengemudi ojol dan opang dilarang untuk berhenti sembarangan.
Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, itu seperti ditulis dalam Pasal 8 poin a.
Untuk itu, pihak aplikasi penyedia ojek online diwajibkan memberikan shelter atau tempat pemberhentian khusus untuk pengemudi ojol menaikkan maupun menurunkan penumpang. Bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi, seperti bunyi pasal 8 ayat b.
Sedangkan untuk unsur kedisiplinan pengemudi ojol, poin c Pasal 8 menyebutkan bahwa perusahaan aplikasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.