Lihat Semua : motion_grafis
Ojek Online Harus Aman
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 2.162 |
Indonesiabaik.id - Pemenuhan aspek keamanan bagi pengemudi dan penumpang merupakan salah satu unsur dari dikeluarkannya Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Lalu aspek keamanan apa saja yang harus disediakan oleh perusahaan aplikasi bagi mitra pengemudi dan penumpangnya?
Syarat minimal keamanan itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) peraturan tersebut. Yakni dimulai dari mencantumkan identitas penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi; Identitas pengemudi dan sepeda motor yang tercantum dalam aplikasi harus sesuai dengan pengemudi dan sepeda motor yang melayani; Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian harus dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasi; dan melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat bagi pengemudi dan penumpang.
Perlu diketahui pula selain standar minimal keamanan tersebut, pada Pasal 5 ayat (1) juga dicantumkan tentang larangan membawa senjata tajam bagi pengemudi dan penumpang. Lalu dalam hal pengemudi mengangkut penumpang yang tidak sesuai aplikasi, harus ada pernyataan data penumpang dari pemilik akun.