Lihat Semua : motion_grafis
Percepat Pembangunan, Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 2.002 |
Indonesiabaik.id - Guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Perpres ini, pemerintah menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.
Khusus untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia, menurut Perpres ini, dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia, dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam. Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia itu, menurut Perpres ini, dilakukan pada sebagian bangunan gedung perguruan tinggi, dengan kriteria: a. di atas tanah yang merupakan barang milik negara; dan b. tidak dalam status sengketa atau kasus hukum.
Untuk rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah, menurut Perpres ini, meliputi: a. rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam; b. rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam; c. rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan d. rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah negeri.
Pasal 10 Perpres ini menyebutkan, pendanaan yang diperlukan dalam pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyrat, prasarana perguruan tinggi, perguran tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.