Lihat Semua : motion_grafis
Realisasi Impor Garam Industri di Indonesia
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 2.957 |
Indonesiabaik.id - Di Indonesia, kebutuhan garam nasional masih didominasi oleh penggunaan dalam skala industri, sedangkan sisanya sebagai konsumsi rumah tangga. Kekurangan pasokan garam untuk industri menjadi salah alasan mengapa Indonesia masih mengandalkan impor yang memiliki pasokan stabil dan kualitas yang sesuai dalam skala industri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat total realisasi impor garam yang sudah masuk ke Indonesia pada semester I tahun 2019 sudah mencapai 1,2 juta ton. Jumlah tersebut setara dengan 40 persen dari total kuota impor garam pada tahun ini, yakni sebanyak 2,7 juta ton. Nantinya, pada semester II 2019, impor garam bisa meningkat menjadi 2,2 hingga 2,3 juta ton menyusul adanya kebutuhan industri, seperti pemutihan kertas.
Impor garam industri setiap tahun memang terus bertambah, pada 2014 misalnya kuota impor garam industri mencapai 2,26 juta ton. Kemudian, pada tahun 2015 impor garam menurun dan mencapai angka 1,86 juta ton. Tahun 2016, impor garam kembali meningkat mencapai 2,14 juta ton. Sedangkan, di tahun 2017 impor garam berada dalam angka 2,55 juta ton. Dalam lima tahun terakhir, impor garam tertinggi berada di tahun 2018 yang mencapai 3,77 juta ton.
Menyusul tingginya angka impor garam yang terjadi, pemerintah tengah melakukan beberapa upaya dalam menurunkan impor garam industri dari luar negeri. Pertama, di tahun 2021 Pemerintah akan membuka lahan pembuatan garam seluas 5.270 hektar di Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan kapasitas produksi 800.000 ton.
Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun enam unit gudang baru di sejumlah sentra produksi garam tahun ini untuk menambah 18 gudang yang sudah ada. Terakhir, harga eceran garam konsumsi akan diatur guna mencegah anjloknya harga yang dapat merugikan para petani.