Lihat Semua : motion_grafis

Soal Harga Tiket, Maskapai Tak Boleh Nakal


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 1.356

Indonesiabaik.id - Dalam menghitung dan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, badan usaha angkutan udara (maskapai) harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016.

Karena jika tidak sesuai ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut, sudah ada sanksi yang menanti bagi maskapai yang terindikasi nakal dalam pelaksanaan perhitungan dan penetapan tarif penumpang pesawat. Apa saja sanksinya? Terkait Bab IV Pengawasan dan Sanksi Permenhub No.14/2016, Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (2) menyebutkan sanksi administratif bagi maskapai yang melanggar.

Pengenaan sanksi administratif itu antara lain berupa peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan. Kemudian pada Pasal 18 Ayat (3), dijelaskan terkait sanksi peringatan diberikan melalui tahapan peringatan I, II, dan III dengan tenggang waktu masing-masing 7 hari kalender.

Lalu pada Ayat (4) pasal yang sama dijelaskan bila maskapai yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan ketiga akan dikenakan sanksi pengurangan frekuensi dengan jangka waktu paling lama 6 bulan. Lantas pada Ayat (5) disebutkan bahwa sanksi pembekuan rute, penundaan pemberian izin rute penerbangan dan atau denda administratif diberikan jika maskapai mengulangi melakukan pelanggaran yang sama, dengan jangka waktu pengenaan sanksi paling lama 6 bulan.



Motion Grafis Terkait