Lihat Semua : motion_grafis

Suramadu Bukan Jalan Tol Lagi


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.195

Indonesiabaik.id - Dengan pertimbangan untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) sebagai pusat pengembangan perekonomoian, pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura.

Presiden Jokowi mengatakan penggratisan Jembatan Suramadu bukan tanpa alasan. Sebab pada tahun 2015, para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Madura menyampaikan saran untuk menggratisan sepeda motor melewati tol Suramadu. Kemudian di 2016 juga mendapatkan usul agar tarif tol dipotong 50 persen.

Perawatan Jembatan Suramadu diperkirakan akan mengabiskan biaya sebesar 120 miliar rupiah dan akan menggunakan dana APBN. Presiden Jokowi memastikan bahwa penggratisan tersebut tidak akan merugikan keuangan negara.

Sebaliknya, penggratisan Jembatan sepanjang 5.438 meter ini diharapkan dapat merangsang tertumbuhan ekonomi di wilayah Surabaya dan terutama Madura. Baik investasi yang masuk ke Madura, membuka lapangan pekerjaan maupun dari sektor pariwisata pelabuhan.



Motion Grafis Terkait