Lihat Semua : motion_grafis

Yuk Tertib Check-In, Agar Perjalanan Lancar


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Abror Fauzi /   View : 1.866

Indonesiabaik.id - Bagi sebagian orang, bepergian dengan pesawat terbang merupakan hal yang sudah biasa. Namun, bagi sebagian yang lain, bisa menjadi pengalaman pertama. Pengalaman pertama ini akan menimbulkan berbagai pemikiran, mulai dari cara memesan tiket pesawat, check-in di bandara, bagaimana menitipkan bagasi, dan lain sebagainya.

Perlu diketahui, ketersediaan pelayanan check-in sendiri diatur dalam bagian kelima Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 yang nantinya harus disediakan oleh badan usaha angkutan udara niaga (maskapai).

Untuk kelancaran proses check-in, batas waktu buka check-in counter selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum jadwal keberangkatan. Sedangkan, batas waktu tutup check-in counter yaitu 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal keberangkatan.

Nantinya, badan usaha angkutan udara wajib menyerahkan daftar nama penumpang (passenger name list) kepada pengelola bandar udara setelah check-in counter ditutup untuk penerbangan tersebut.

Selain pelayanan check-in, sikap petugas kepada penumpang juga diatur dalam Pasal 15 Permenhub No. 185 Tahun 2015. Sikap itu meliputi ramah dan cepat tanggap (responsif) serta memberikan prioritas check-in terlebih dahulu kepada penumpang yang telah berada dalam antrian check-in dengan kondisi 15 (lima belas) menit sebelum waktu tutup check-in counter.



Motion Grafis Terkait