Lihat Semua : videografis

Anak Di Bawah Umur Boleh Nyoblos di Pemilu 2024?


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 8.480

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, pemilih belum 17 tahun bisa ikut nyoblos di Pemilu 2024 selama statusnya sudah menikah. Syarat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2022, Untuk yang sudah berusia 17 tahun tapi belum punya KTP, maka dokumen yang digunakan itu adalah Kartu Keluarga (KK).

Jadi, pemilih di bawah usia 17 tahun dan sudah menikah itu tergolong dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).



Videografis Terkait