Lihat Semua : videografis

Apa Hukum Pidana Anak Di bawah Umur?


Dipublikasikan pada 5 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Putri Isnur /   View : 1.724

Indonesiabaik.id - Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sejak 2020-2022, ada sebanyak 2.388 anak yang tecatat sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum. Jenis kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu pencurian (838 kasus), penyalahgunaan narkotika (341 kasus), dan kasus lain seperti pornografi, bullying hingga kecelakaan lalu lintas.

Kalo selama ini kita menganggap anak yang di bawah umur itu tidak terjerat hukum, ternyata kejahatan yang dilakukan anak di atas umur 12 tahun itu harus dipertanggungjawabkan. Hal tersebut tertulis di Pasal 1 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesuai Pasal 71 UU No 11 Tahun 2012, sanksi pidana yang diterima oleh pelaku di bawah umur ada 2 pidana, yaitu Pidana Pokok dan Pidana Tambahan.

Dijelaskan pada pasal 81 ayat 2 dan 6, yaitu pada ayat 2, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. Lalu dijelaskan pada ayat 6, jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.



Videografis Terkait