Lihat Semua : videografis

Beli Rumah Gratis Pajak?


Dipublikasikan pada 4 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 909

Indonesiabaik.id - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar. Keputusan ini berlaku untuk pajak saat transaksi, bukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan. Hal ini merupakan langkah Presiden Jokowi untuk mendorong sektor perumahan.

Bebas pajak PPN ini berlaku hingga Juni 2024, dengan subsidi 50% setelahnya hingga Desember 2024. Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah dapat mendapatkan insentif administrasi senilai Rp4 Juta.

Tujuan pemberian insentif ini adalah untuk mengatasi kontraksi sektor perumahan, mengurangi backlog perumahan sebesar 12,1 juta rumah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.



Videografis Terkait