Lihat Semua : videografis
Bertambahnya Ruang Udara Indonesia
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.980 |
indonesiabaik.id - Pemerintah berhasil merebut pengelolaan wilayah udara atau Flight Information Region (FIR) yang selama ini dikelola Singapura.
Ruang Udara Indonesia Semakin Luas
Dua wilayah udara yang diambil alih dari Singapura adalah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna.
Dengan begitu, kedua wilayah yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura, kini menjadi bagian dari FIR Jakarta. Artinya, nantinya penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak perlu lagi untuk melapor ke Singapura.
Dengan perjanjian FIR tersebut, maka luasan ruang udara semakin luas, bertambah 249.575 km² dari sebelumnya total luasnya mencapai 7,539,693 Km².
Manfaatnya Untuk Indonesia
Beralihnya ruang udara menjadi milik Indonesia, ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
Tak hanya itu, hal ini juga berguna untuk membuat keamanan dan keselamatan udara di Tanah Air menjadi lebih terjamin. Sekaligus, bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak. Serta, menjadi momentum modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.