Lihat Semua : videografis
Bijak Memanfaatkan Teknologi AI
Dipublikasikan pada 11 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 1.547 |
Indonesiabaik.id - Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan Surat Edaran Kominfo No 9 Tahun 2023 pada 19 Desember 2023, yang menetapkan panduan etika penggunaan dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
Surat edaran ini mencakup nilai etika seperti inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kredibilitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan AI. Meskipun belum terikat secara hukum, surat edaran ini ditujukan untuk pelaku usaha, pemrogram AI, dan penyelenggara sistem elektronik, sebagai respons atas meningkatnya pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari.
Meskipun tidak bersifat mengikat, pemerintah berharap surat edaran ini dapat menjadi panduan etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI untuk melindungi privasi, data, dan mencegah penyalahgunaan.
Walaupun belum memiliki kekuatan hukum, pelanggaran terhadap panduan etika ini masih dapat ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang ITE dan Perlindungan Data Pribadi. Langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum juga dalam proses persiapan.