Lihat Semua : videografis
Dapat Izin Mudik Wajib Karantina Selama 5 Hari
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.573 |
indonesiabaik.id - Masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik harus wajib menjalani karantina mandiri.
Wajib Karantina 5 Hari
Seperti diketahui, Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 tertanggal 6-17 Mei 2021. Larangan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Namun, diizinkan bagi pihak tertentu dengan kondisi darurat atau mendesak.
Juru Bicara Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito memegaskan, bagi yang diizinkan mudik wajib karantina selama 5 hari setibanya di tempat tujuan.
"Harap dicatat bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” kata Wiku dalam siaran persnya, Kamis (8/4/2021).
Fasilitas Karantina
Lebih jauh Wiku menjelaskan, karantina itu dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah (pemda) ataupun dengan biaya sendiri di hotel.
“Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemda dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat menggunakan biaya mandiri,” ujarnya.
Pengecualian Pelarangan Mudik
Adapun pelarangan mudik Lebaran 2021 ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan melayani distribusi logistik maupun keperluan mendesak.
“Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak. Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang,” papar Wiku.
Bagi kelompok yang dikecualikan tetap harus memenuhi prasyarat perjalanan. Salah satunya surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan jika melakukan perjalanan dinas. Dan bagi masyarakat harus mendapatkan izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili. Wiku juga menekankan bahwa satu surat izin hanya untuk satu orang.