Lihat Semua : videografis
Gimana Akses Bagi Pemilih Disabilitas di Pemilu?
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Putri Isnur / View : 6.135 |
Indonesiabaik.id - Ada sebanyak 0,54% dari daftar pemilih tetap Pemilu 2024 itu adalah penyandang disabilitas. Tepatnya sebanyak 1.101.178 dari 204,8 juta lebih pemilih. Cara memilih di Pemilu 2024 bagi para penyandang disabilitas sama saja kok.
Tapi KPU akan memberikan layanan khusus bagi pemilih penyandang disabilitas saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti. KPU mengusahakan agar pemilih penyandang disabilitas ditempatkan di TPS yang aksesibel.
Layanan yang diberikan bagi pemilih disabilitas antara lain adalah akses mudah, lokasi dekat serta nyaman dengan lokasi yang rata, tidak bertangga-tangga, tidak berbatu, tidak berumput tebal dam tidak berparit.
Selain itu, KPU juga menyediakan lebar pintu masuk 90 cm untuk akses kursi roda, tinggi meja maksimal 75 cm dan berongga, dan template surat suara bagi tuna netra.
Pemilih disabilitas bisa didampingi oleh orang yang dipercaya, tapi dengan ketentuan yang berlaku. Petugas nantinya akan menyediakan formulir pendampingan bagi pemilih disabilitas. Pendamping juga harus merahasiakan pilihan pemilih.