Lihat Semua : videografis

Hati Hati Kena Sanksi, Pemotor Jangan Masuk Trotoar!


Dipublikasikan pada 3 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 597

Indonesiabaik.id - Mengendarai motor lewat trotoar itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. Aturan tersebut sesuai dalam UU No 2 Tahun 2009 pasal 106 ayat 2 yaitu pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Bagi pemotor yang melanggar bisa kena sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Salah satu pencegahan agar pemotor tidak menggunakan trotoar, pemerintah memasang Portal S sebagai alat mencegah agar kendaraan ngga bisa lagi melintasi trotoar, tapi portal S ini masih bisa digunain oleh pejalan kaki dan pengguna kursi roda.

 



Videografis Terkait