Lihat Semua : videografis

Idul Adha di Tengah PPKM Darurat


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 2.908

indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021 secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.

Idul Adha saat PPKM Darurat

Sayangnya, terselenggaranya Idul Adha 2021 di tengah pandemi COVID-19 di tahun kedua ini harus bertepatan dengan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.

PPKM darurat tengah berlangsung di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Terbaru,

Untuk itu, telah dikeluarkan edaran terkait panduan shalat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.

Panduan Ibadah

Dalam SE Nomor 17 Tahun 2021 diatur bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.

Begitu juga dengan Shalat Idul Adha di daerah yang diterapkan PPKM Darurat, ditiadakan. Adapun semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.

Penyembelihan Hewan

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.



Videografis Terkait