Lihat Semua : videografis
Inilah Syarat Mudik 2022
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.589 |
indonesiabaik.id - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru soal perjalanan di masa mudik dan libur Lebaran 2022.
Apa saja ketentuannya?
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menetapkan kriteria pemudik atau pelaku perjalanan yang tidak wajib menjalani tes PCR atau antigen COVID-19.
Anak-anak (<18 tahun)
- Anak kecil 0 - 6 tahun, tidak wajib tes antigen/PCR, namun harus didampingi
- Anak-anak dan remaja (<18 tahun), tanpa tes COVID-19 asalkan sudah vaksinasi 2x
Orang dewasa (>18 tahun)
- Vaksinasi lengkap + dosis ketiga (booster), tidak wajib tes PCR/antigen
- Vaksinasi dosis kedua, wajib negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
- Vaksinasi dosis pertama, wajib negatif tes PCR 3x24 jam
- Kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak bisa vaksinasi, wajib negatif tes PCR 3x24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah