Lihat Semua : videografis

Inilah Syarat Mudik 2022


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 1.589

indonesiabaik.id - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru soal perjalanan di masa mudik dan libur Lebaran 2022.

Apa saja ketentuannya?

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menetapkan kriteria pemudik atau pelaku perjalanan yang tidak wajib menjalani tes PCR atau antigen COVID-19.

Anak-anak (<18 tahun)

  1. Anak kecil 0 - 6 tahun, tidak wajib tes antigen/PCR, namun harus didampingi
  2. Anak-anak dan remaja (<18 tahun), tanpa tes COVID-19 asalkan sudah vaksinasi 2x

Orang dewasa (>18 tahun)

  1. Vaksinasi lengkap + dosis ketiga (booster), tidak wajib tes PCR/antigen
  2. Vaksinasi dosis kedua, wajib negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
  3. Vaksinasi dosis pertama, wajib negatif tes PCR 3x24 jam
  4. Kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak bisa vaksinasi, wajib negatif tes PCR 3x24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


Videografis Terkait