Lihat Semua : videografis
Jabatan Kepala Daerah dalam Satu Periode
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Nur Halimah Syafira / Desain : Nur Halimah Syafira / View : 3.508 |
Indonesiabaik.id - Beberapa hari belakangan ramai dibicarakan soal perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun. Pada pasal 39 UU No 6 tahun 2014, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun. Masa Jabatan tersebut lebih panjang dibanding presiden dan legislatif yang hanya 5 tahun.
Kalau presiden hanya boleh dua periode masa perpanjangan, kepala desa diusulkan bisa sampai 3 kali. Alasannya, karena masa jabatan kepala desa sudah diatur dalam UU tersebut.
Harapannya dengan masa jabatan yang lama itu, akan lebih efektif dalam mengemban tugasnya. Kepala desa bertugas mulai dari memimpin penyelenggaraan Pemerintahan, Menetapkan Anggaran Pendapatan, ngembangin sumber pendapatan Desa, hingga menetapkan peraturan Desa.
Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga negara republik Indonesia yang berusia minimal 17 tahun melalui Pemilihan Kepala Desa.
Sebagai informasi, sebutan kepala desa ditiap daerah ada yang beda. Contohnya, di daerah provinsi Sumatera Barat, sebutannya Wali Nagari. Yang jabatannya itu setara sama kepala desa. Ada juga sebutan lain di daerah Bali, yaitu Bendesa. Yang tugasnya sebagai pemimpin dalam sebuah desa di Bali dan mengurusi bagian adatnya.