Lihat Semua : videografis

Jual Bubuk Mercon Tanpa Izin, Ada Sanksinya!


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Nur Halimah Syafira / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 4.997

Indonesiabaik.id - Siapa di sini yang pernah bermain petasan atau mercon? Nah, ternyata menjual bahan petasan atau mercon tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana, lho. Sesuai Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.

Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa. Selain bisa membahayakan orang, akibat dari memiliki atau menjualnya tanpa izin juga menyebabkan akan dikenakan pidana bertahun-tahun bahkan belasan tahun.



Videografis Terkait