Lihat Semua : videografis

Kalo Data Pribadi Disalahgunain Buat Pinjol, Harus Gimana?


Dipublikasikan pada 3 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Putri Isnur /   View : 1.332

Indonesiabaik.id - Sudah ada beberapa kasus tentang data pribadi yang disalahgunakan untuk pinjaman online. Kalau SohIB merasa data pribadinya, seperti KTP disalahgunain untuk Pinjol, coba cek rincian pinjaman atau kredit apa aja yang diajukan melalui layanan SLIK OJK di idebku.ojk.go.id

Kalau sudah dicek dan ternyata bener ada pinjaman online yang diajuin menggunakan KTP SohIB, padahal SohIB tidak mengajukan pinjaman apapun, SohIB bisa langsung lapor melalui website konsumen.ojk.go.id/formpengaduan

Pelaku penyalahgunaan data pribadi bisa dihukum karena sudah melanggar UU Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat 3, yaitu “Setiap Orang dilarang secara hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya” Dan bisa dipidana sesuai pasal 67 ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.



Videografis Terkait