Lihat Semua : videografis
Kartu Nikah Kini Beralih ke DIgital
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.663 |
indonesiabaik.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.
Layanan Kartu Nikah Digital
Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021
Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Tidak hanya dapat dimiliki oleh pasangan yang baru menikah per Agustus 2021, Kemenag mengatakan kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Bagaimana dengan Buku Nikah?
Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan.
Kartu nikah, imbuhnya, bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.
Kartu nikah digital dinilai akan mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya digitalisasi diklaim dapat membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian.