Lihat Semua : videografis
Kenapa Tidak Boleh Asal Sebar Konten Asusila?
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Putri Isnur / View : 6.517 |
Belakangan ini ramai tersebar video pornografi dan jadi viral di media sosial. Yang perlu SohIB tahu, asal sebar konten asusila atau pornografi bisa diancam pidana, lho. Karena bukan hanya pelaku di dalam konten tersebut aja yang diusut, tapi yang menyebarkan juga bisa ikut terseret dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berisi “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan Pornografi”. Ancamannya, SohIB bisa dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 6 miliar.
Selain itu, SohIB juga bisa terancam pidana Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.
-
Tag :
- pornografi
- asusila