Lihat Semua : videografis
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.463 |
indonesiabaik.id - Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 5 menjadi 3 hari.
Ketentuan Masa Karantina
Ketentuan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa (2/11/2021).
Hal itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Pasalnya, karantina 3 hari itu khusus ditujukan bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis penuh.
Wiku pun menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.