Lihat Semua : videografis

Mengapa Keberangkatan Haji 2021 Ditunda?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.840

indonesiabaik.id - Kementerian Agama mengumumkan tak akan memberangkatkan jamaah calon haji pada 2021.

Pertimbangan Penundaan

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021, ditetapkan 3 Juni 2021 lalu itu menyampaikan sejumlah pertimbangan. Pertama, soal faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi menjadi alasan yang pertama.

Kedua, karena Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Selain itu Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, padahal pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Bukan Karena Utang

Menteri Agama Yaqut juga menegaskan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021 bukan karena utang. Yaqut menerangkan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Jemaah yang batal berangkat dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dibayarkan.



Videografis Terkait