Lihat Semua : videografis

Pelat Nomor Putih Segera Berlaku, Catat Infonya!


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 1.608

indonesiabaik.id - Korlantas Polri memberlakukan kebijakan baru pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.

Kapan Diberlakukan?

Aturan ini bakal berlaku secara bertahap pada 2022, tepatnya Juni mendatang.

Sebagai tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan yaitu prioritasnya bagi kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku 5 tahunan.

Kebijakan perubahan pelat nomor menjadi warna putih ini berguna untuk memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE. Dengan begitu, penggunaan warna dasar putih dengan tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.

Bagaimana dengan Pemilik Plat Hitam?

Kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini tetap akan seperti biasa, alias tak perlu melakukan pergantian lebih dulu.

Korlantas Polri memastikan setiap pergantian pelat nomor baru tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

Pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.



Videografis Terkait