Lihat Semua : videografis
Pemerintah Lakukan Pendataan Tenaga Non-ASN
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.780 |
indonesiabaik.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB) tengah mendata jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Mencari Solusi
Pendataan tenaga non-ASN ini dilakukan agar terdapat kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Kemenpan-RB mengingatkan, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Adapun pendataan pada setiap instansi itu diminta paling lambat hingga 30 September 2022. Karenanya, masing-masing instansi pemerintah diminta agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.
Tidak Bisa dengan Solusi Tunggal
Kemenpan-RB menyebut, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi. Saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.