Lihat Semua : videografis
Pemerintah Resmi Resmi Tutup Investasi Miras
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 2.465 |
indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menutup investasi miras (minuman keras). Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres 49/2021
Perpres ini menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 2 yang menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.
Disebutkan Perpres disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Namun, hal itu dikecualikan untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat
Bidang Usaha Tertutup
Bunyi aturan menyebutkan, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Selain itu, bidang usaha tertutup adalah bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya. Namun, pemerintah membuka investasi untuk bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang bersifat komersial.