Lihat Semua : videografis
Perppu Pemilu Terbit, Ini Isinya..
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Nur Halimah Syafira / Desain : Nur Halimah Syafira / View : 2.384 |
Indonesiabaik.id - Kalau sebelumnya aturan Pemilu diatur lewat Undang-Undang Pemilu, nah baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022. Apa saja sih yang berubah? Pertama, tentang pembentukan KPU Provinsi di daerah otonom baru yang sebelumnya tidak diatur di UU pemilu. Nah, di Perppu Pemilu saat ini disisipkan pasal 10A tentang pembentukan KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Kedua, soal syarat usia Panwaslu hingga Pengawas TPS yang sebelumnya berusia minimal 25 tahun, saat ini berubah jadi minimal 21 tahun. Tapi, kalau tidak menemukan calon yang sesuai syarat, calon anggota yang berusia minimal 17 tahun juga boleh ikut. Tentu saja dengan persetujuan Bawaslu. Ketiga, tentang nomor urut Partai Politik. Diaturan sebelumnya, penetapan nomor urut dilakukan secara undi dalam sidang pleno, kali ini nomor urut Parpol diperbolehkan menggunakan nomor yang sama seperti pemilu sebelumnya. Kecuali, bagi Partai Politik lokal Aceh. Keempat, tentang penambahan kursi anggota DPR. Dimana sebelumnya hanya 575 kursi, kini ditambah lima kursi jadi 580 kursi.