Lihat Semua : videografis

Pilpres, Cukup Sekali atau Dua Putaran?


Dipublikasikan pada 2 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 1.174

Indonesiabaik.id - Ramainya soal presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran telah banyak diperbincangkan di jagat media sosial.

Dengan adanya 3 Capres, otomatis memberikan peluang terjadinya pilpres dua putaran.

Karena sesuai amanat Konstitusi Indonesia UUD 1945 memang ada yang mengatur tentang pemilihan capres dua putaran.

Sehingga, jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara seperti dalam pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua.

Lalu seperti apa aturan jelasnya?

Dan bagaimana perhitungan terjadinya putaran kedua?

Yuk, simak dalam video berikut!



Videografis Terkait