Lihat Semua : videografis

Pintu Masuk dari Luar Negeri Dibatasi


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 1.921

indonesiabaik.id - Seiring perpanjangan PPKM, kini pintu masuk dari luar negeri dibatasi hanya di dua bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi.

Pembatasan Pintu Masuk

Pembatasan dilakukan pada pintu masuk perjalanan internasional. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerbangan dari luar negeri hanya mendarat melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara.

Sementara untuk Bali, masih dipertimbangkan untuk bisa jalan dengan melihat 1 hingga 2 minggu ke depan. Menko Luhut mengatakan, kebijakan itu ditempuh untuk memudahkan pengawasan dan mencegah penyebaran virus corona.

Syarat Perjalanan

Menurut Luhut, individu yang hendak memasuki Indonesia sudah harus divaksinasi, bebas COVID-19 dibuktikan dari hasil tes PCR, dan menjalani karantina. Dipalarkan Menko Luhut, pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali, dan melakukan karantina selama 8 hari.

Adapun PCR dilakukan sebelum pelaku perjalanan bertolak ke Indonesia. Kemudian, sesaat setelah tiba di Indonesia, dan ketika masa karantina hampir berakhir. Pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif COVID-19 dari hasil tes PCR setelah menjalani masa karantina diperbolehkan untuk menuju tempat tujuannya masing-masing.



Videografis Terkait