Lihat Semua : videografis
Polisi Tetapkan Tilang Manual (Lagi)
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 2.833 |
indonesiabaik.id - Polisi Republik Indonesia bakal menilang secara manual dan menyita kendaraan yang pelat nomornya dicopot.
Kenapa Ada Tilang Manual Lagi?
Penilangan lalu lintas secara manual dilakukan polisi guna menyikapi banyaknya pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menghindari kamera tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kendaraan yang pelat nomornya dicopot dikhawatirkan merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal. Sebab, tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.
Adapun tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
Sebelumnya Larangan Tilang Manual
Penilangan manual sebelumnya dihapus sesuai instruksi langsung Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Instruksi sebelumnya memungkinkan penindakan tilang melalui kamera tilang statis dan mobile untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Larangan tilang manual yang ditujukan bagi Polantas itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam instruksi itu, jajaran Polantas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. Sehingga tidak lagi menggunakan tilang manual. Adapun larangan menggunakan tilang manual tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.