Lihat Semua : videografis
Sebelum Tayang Wajib Sensor Dulu
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Nur Halimah Syafira / Desain : Nur Halimah Syafira / View : 3.531 |
Indonesiabaik.id - Setiap film yang kita tonton baik di bioskop maupun di platform streaming, harus melewati proses sensor film. Sesuai UU No 33 Tahun 2009 tentang perfilman, sensor film itu penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan pada khalayak umum.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, pihak penyensor bakal ngelakuin penelitian dan penilaian, penentuan kelayakan, dan penentuan penggolongan usia dengan memperhatikan acuan utama dan acuan pendukung.
Setelah penyensoran selesai dilakukan, film dan iklan film yang telah disensor, bakal dapat yang namanya Surat Tanda Lulus Sensor yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film. Tidak hanya itu, setelah dinyatakan lulus sensor maka akan disertai pencantuman kode penggolongan usia penonton. Mulai dari SU untuk penonton semua umur, R13 untuk penonton usia 13 tahun/lebih, D17 untuk penonton usia 17 tahun/lebih, dan D21 untuk penonton usia 21 tahun/lebih.