Lihat Semua : videografis

Seleksi 101 Pejabat Kepala Daerah Disiapkan


Dipublikasikan pada 1 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 1.832

indonesiabaik.id - Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini.

Siapa saja yang habis masa jabatannya?

Pada 2022 ini, ada 101 kursi kepala daerah yang masa baktinya habis, mereka di antaranya terdiri atas tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jabatan kepala daerah tersebut nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

Adapun para Pj kepala daerah akan menjabat sampai terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Presiden Ingatkan Tahap Seleksi

Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk melakukan seleksi dengan baik guna memilih calon 101 pejabat kepala daerah guna menggantikan para pejabat yang masa baktinya berakhir pada tahun 2022.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 bersama jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga nonkementerian di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/04).

Saya minta seleksi figur-figur pejabat daerah ini betul-betul dilakukan dengan baik sehingga kita mendapatkan pejabat daerah yang 'capable', memiliki 'leadership' yang kuat, dan mampu menjalankan tugas berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak gampang," tegas Presiden.

Hal-hal di atas menurut Presiden diperlukan guna mengawal persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Presiden menyampaikan bahwa pemilu akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 sedangkan pilkada serentak pada November 2024.



Videografis Terkait