Lihat Semua : videografis

Siap Siap, NIK Jadi NPWP Bakal Berlaku


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.535

indonesiabaik.id - Pemerintah bakal mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kapan Mulai Berlaku?

Kementerian Keuangan menyebut, implementasi kebijakan ini bakal berlaku mulai tahun 2023. 

Kebijakan ini diklaim sebagai terobosan dalam APBN seiring dengan target pendapatan negara yang lebih besar dari tahun 2022.

Integrasi data ini dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan negara dari perluasan basis pajak.

Kenapa Diberlakukan?

Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. 

Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

Dalam rangka kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah Wajib Pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Tiap Orang Tidak Serta Merta Bayar Pajak

Kemenkeu juga menegaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. 

Jadi, tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.

Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).



Videografis Terkait