Lihat Semua : videografis

Spoiler Film di Medsos Bisa dihukum?


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 2.380

Indonesiabaik.id - Tahukah kamu, SohIB? Kalau ternyata menyebarkan cuplikan atau spoiler film yang tayang di Bioskop dan disebarkan ke media sosial itu ada aturan hukumnya, lho.

Pada pasal 113 Ayat 3, hukumannya itu bisa masuk penjara paling lama 4 tahun atau denda 1 miliar. Selain melanggar hukum, spoiler film di media sosial juga bikin risih orang lain yang belum nonton dan berpotensi orang itu tidak jadi nonton karena sudah terlanjur lihat spoiler yang sudah kamu bagikan di media sosial. Dan itu sama saja merugikan pihak pembuat film.

Lagipula di bioskop juga ada aturan tata tertibnya kan. Seperti dilarang berisik, dilarang bawa makanan dan minum dari luar, dan salah satunya itu dilarang spoiler dan menggunakan handphone.



Videografis Terkait