Lihat Semua : videografis

Tarif Cukai Rokok 2024 Naik 10%, Kenapa?


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rahayu Saraswati / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 2.495

Indonesiabaik.id - Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Rata-rata kenaikannya sebesar 10%. Dengan penerapan kebijakan tarif cukai rokok ini, maka akan mendorong kenaikan harga jual rokok yang semakin mahal. Kenapa sih ada cukai rokok? Kan sudah ada pajak rokok?

Lalu, kalau cukai naik apakah efektif untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia? Simak selengkapnya pada tayangan berikut!



Videografis Terkait