Lihat Semua : videografis
Tidak Ada Lagi Dispensasi Karantina
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.538 |
indonesiabaik.id - Pemerintah menegaskan untuk tidak memberikan dispensasi kepada warga yang tiba dari luar negeri untuk menjalani karantina.
Aturan Terbaru
Kini pemberian dispensasi atau keringanan untuk karantina bagi para pejabat seperti anggota DPR, pejabat eselon 1 maupun pejabat negara lainnya yang baru pulang dari luar negeri tidak lagi berlaku.
Adapun dispensasi karantina berlaku khusus dengan pengajuan terlebih dahulu bagi WNI yang dalam keadaan mendesak dengan alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus serta karena kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Selain itu, diberikan juga bagi WNA yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, delegasi negara G20, dan tokoh ekonomi global.