Lihat Semua : videografis
UU Cipta Kerja Siapkan Aturan Turunan
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 2.135 |
Indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja memerlukan banyak sekali aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Penyelesaian aturan turunan tersebut, akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.
“Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (09/10/2020).
Presiden menyampaikan bahwa pemerintah membuka berbagai usulan dari seluruh lapisan masyarakat terkait penyusunan aturan turunan tersebut. UU Cipta Kerja dibutuhkan setidaknya untuk tiga alasan.
Pertama untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, kedua memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM, dan ketiga mendukung pemberantasan korupsi karena jelas dengan menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan.