Lihat Semua : videografis
[Videografis] ATM Chip Transaksi Aman Nasabah Nyaman
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Tri Adjie Kurniawan / View : 2.164 |
Indonesiabaik.id - Demi keamanan transaksi nasabah menggunakan kartu debit/ATM, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh bank yang memiliki kartu untuk melakukan migrasi dari teknologi pita magnetik (magnetic stripe) ke teknologi chip melalui surat edaran National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS). Aturan ini diimplementasikan secara bertahap hingga pada 2021 seluruh bank harus sudah menggunakan teknologi chip pada seluruh kartu atm/debit yang dimiliki nasabah.
Transaksi menggunakan teknologi chip memberikan perlindungan data nasabah lebih tinggi dari pada menggunakan pita magnetik. Setiap transaksi dengan menggunakan chip, data akan terkirim dalam bentuk pesan rahasia (cryptogram) yang berubah setiap transaksi, sehingga data lebih aman dari pemalsuan atau pencurian.
Dari segi keamanan, kartu chip lebih sulit digandakan dibanding kartu yang menggunakan pita magnetik. Kartu atm/debit berteknologi chip juga memiliki kapasitas penyimpanan data yang lebih besar serta dapat melakukan pemrosesan transaksi dengan cepat. Sehingga nasabah pun lebih nyaman. Kartu yang dilengkapi teknologi chip juga digunakan untuk menghindari terjadinya kejahatan seperti skimming.
Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia , implementasi secara penuh NSICCS ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021. Ada pun tahapan pelaksanaannya sebagai berikut:
Tahap 1 (batas waktu 30 Juni 2017) untuk menyelesaikan (1) sistem host dan back end (2) penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu Debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip dan (3) penggunaan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
Tahap 2 (batas waktu 31 Desember 2018) Implementasi 30% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Tahap 3 (batas waktu 31 Desember 2019) Implementasi 50% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Tahap 4 (batas waktu 31 Desember 2020) Implementasi 80% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Tahap 5 (batas waktu 31 Desember 2021) Implementasi 100% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.