Loading...
  Lihat Semua : videografis

[Videografis] Aturan Ganjil – Genap di Pintu Tol Bekasi


Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Titania Nurrahim / Admin / Desain : Titania Nurrahim / Admin /   View : 2.135

Indonesiabaik.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengimplementasikan Peraturan Menteri (PP) Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2018 mengenai kebijakan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Maret 2018 dan kebijakan ganjil-genap akan disasarkan kepada Kendaraan Pribadi. Kebijakan tersebut dilakukan pada setiap hari Senin sampai dengan Jum’at mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB dan tidak akan berlaku pada hari libur nasional.

Kebijakan ganjil-genap merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah yang terlulis dalam PP No. 18 Tahun 2018 dilakukan guna mengatasi kemacetan lalu lintas yang menumpuk di jalan tol Jakarta-Cikampek terutama di ruas Bekasi-Jakarta.

Untuk pengguna Kendaraan Pribadi yang tidak ingin terkena kemacetan atau terimbas kebijakan ini, dapat melalui jalur alternatif yakni dengan melalui pintu tol lainnya atau dapat melewati jalan arteri Kalimalang.